KEDIRI - Petugas Unit Reskrim Polsek Plemahan Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial KR (23) asal Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Dia diamankan petugas kepolisian karena diduga menyimpan dan mengedarkan pil dobel L.
Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar menuturkan, penangkapan pengedar bermula pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya perbedaan narkoba di wilayah Plemahan.
Baca juga:
Forkopimda Jatim Gelar Apel Pamor Keris
|
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku yakni KR, " Minggu (28/8/2022).
Pelaku pada saat ditangkap petugas sempat melakukan perlawanan. Pelaku mencoba meremas barang bukti pil dobel L dan menghapus isi chat di WhatsApp yang berada di ponselnya.
"Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku 31 butir pil dobel L dan 1 ponsel, "jelasnya.
Kapolsek Plemahan lebih lanjut menyampaikan, terduga pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Plemahan.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Plemahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.